Kamis, 26 Juli 2012

LIA EDEN DAN PENGHINAAN AGAMA

Lia Eden
Lia Eden
Dear all,
Apakah Anda mengikuti kehebohan kasus ‘penghinaan agama’ Lia Aminuddin (Lia Eden) yang kemudian melebar setelah ‘dibela’ oleh Lutfi As-Syaukani?
Semula saya tidak tertarik dengan kasus ini tapi karena di salah satu milis yang saya ikuti saya didorong untuk berkomentar maka saya akhirnya membaca-baca apa yang terjadi. Isu yang dibahas adalah bahwa Lia Eden dianggap menyimpang (dari ajaran Islam) sedangkan ajaran nabi Muhammad tidak menyimpang.
“Apa yang dilakukan oleh Lia Aminudin, sama seperti yang dilakukan Nabi Muhammad. Kesalahan Lia sama dengan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad waktu munculnya Islam,” kata Luthfi Assyaukanie dalam sidang MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (17/2/2010).
Saya mau membela pernyataan Lutfi Asy-Syaukani bahwa semua nabi itu pada awalnya dianggap MENYIMPANG dari tatanan moral dan sosial yang sudah ada oleh kaumnya masing-masing.

Bacaan AlQur’an saya pagi ini kebetulan sampai di Al-A’raf (Tempat Tertinggi) dan disitu dengan gamblang tertulis sejarah para nabi yang mendapat tentangan dari kaumnya. Sejak dari ayat 59 sampai dengan ayat 170 surat ini menjelaskan betapa para nabi ditentang dan dimusuhi oleh kaumnya sendiri. Ada 6 (enam) nabi yang disebutkan dalam surat tersebut.
1. Al-A’raf 7: 59-62 tentang Nabi Nuh
2. Al-A’raf 7: 65-68 tentang Nabi Hud
3. Al-A’raf 7: 73-77 tentang Nabi Saleh
4. Al-A’raf 7: 80-84 tentang Nabi Luth
5. Al-A’raf 7: 85-93 tentang Nabi Syuaib
6. Al-A’raf 7: 103-170 tentang Nabi Musa
Cerita tentang Nabi Musa memang mendapat porsi yang paling banyak karena pengikutnya bersinggungan langsung dengan umat Nabi Muhammad.
Pada ayat-ayat tersebut dijelaskan bahwa SEMUA umat nabi tersebut menentang risalah yang dibawakan oleh para nabi tersebut. Hampir tak ada satu pun nabi yang diterima begitu saja tanpa kecaman, tudingan dan perlawanan dari umatnya (kecuali nabi Sulaiman yang jadi nabi sekaligus raja). Memang begitulah nasib para nabi. Hal ini juga terjadi pada sosok yang meskipun bukan nabi tapi orang-orang yang membawa kebenaran. Mereka selalu ditentang oleh orang-orang yang se jamannya. Kebenarannya baru dipahami setelah lama berlalu.
Mari kita klik AlQur’an online di http://www.dudung.net/quran. (link ini saya bookmark sehingga tinggal saya klik jika saya butuh mengutip ayat AlQur’an. Saya mengajurkan hal yang sama kepada yang lain)
[7:59] Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya lalu ia berkata: “Wahai kaumku sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Tuhan bagimu selain-Nya.” Sesungguhnya (kalau kamu tidak menyembah Allah), aku takut kamu akan ditimpa azab hari yang besar (kiamat).
[7:60] Pemuka-pemuka dari kaumnya berkata: “Sesungguhnya kami memandang kamu berada dalam kesesatan yang nyata”.
[7:61] Nuh menjawab: “Hai kaumku, tak ada padaku kesesatan sedikitpun tetapi aku adalah utusan dari Tuhan semesta alam”.
[7:62] “Aku sampaikan kepadamu amanat-amanat Tuhanku dan aku memberi nasehat kepadamu. dan aku mengetahui dari Allah apa yang tidak kamu ketahui”{550}.
Jadi jelas bahwa Nabi Nuh malah dianggap sesat secara nyata. Nabi-nabi yang lain juga sama. Nabi Musa juga dituduh berbuat kerusakan di muka bumi, membuat ketidakharmonisan antar warga, dlsb.
Sebetulnya kita semua sudah tahu belaka hal ini. Para nabi itu pada umumnya memang diturunkan untuk mengubah dan memperbaiki aturan dan tatanan yang ada di masyarakatnya (Hanya Nabi Sulaiman yang beda riwayat perjuangannya). Dan itu artinya para nabi tersebut DIANGGAP MENYIMPANG dari tatanan yang ada oleh para kaumnya. Ini adalah hard facts dan membantah ini adalah sebuah kejahilan.
Lantas apakah Lia Eden itu sama dengan para nabi? Tentu saja tidak. Lutfi juga tidak menyatakan demikian. Lutfi HANYA menyatakan bahwa jika Lia Eden itu ditolak oleh masyarakat maka hal itu SAMA dengan kejadian ketika para nabi tersebut ditolak oleh masyarakatnya masing-masing. Ingat bahwa kita tidak membicarakan KEBENARAN RISALAH. Tidak ada dsinggung soal kebenaran risalah oleh Lutfi. Yang disinggung itu adalah apakah tindakan Lia Eden tersebut sebagaii PENGHINAAN terhadap keyakinan agama yang ada. Jika apa yang dilakukan Lia Eden adalah merupakan sebuah penghinaan atas keyakinan agama yang ada pada saat ini maka sebenarnya apa yang dilakukan oleh para nabi tersebut JUGA merupakan penghinaan terhadap keyakinan yang ada pada saat itu. Dan itu BENAR belaka. Al-Qur’an mencatatnya seperti yang saya tunjukkan di atas.
Apakah kita mesti menolak fakta tersebut? Ya jangan. Lha wong faktanya memang begitu! Kecuali kalau Lutfi bilang bahwa RISALAH yang dibawakan oleh Lia Eden itu sama dengan risalah yang dibawa oleh para nabi maka itu bisa kita sebut sebagai penghinaan terhadap agama (Lutfi menghina agama Islam). Tapi kalau Lutfi hanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan Lia Eden itu sama dengan para nabi karena sama-sama menyimpang dari tatanan yang ada ya memang begitu adanya. Perkara kebenaran risalah itu lain perkara.
Bagaimana dengan para nabi palsu di jaman Nabi? Ya tentu saja mereka itu menyimpang dari ajaran Islam. Lantas mengapa mereka dihukum? Karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Jadi ini sudah masuk dalam ranah hukum dan politik kenegaraan. Siapa saja yang dianggap mengganggu ketertiban umum dapat ditangkap dan ditahan, baik itu pemerintahannya adil atau lalim. Hal itu tentu tidak bisa dilakukan oleh Rasululah ketika belum memiliki kekuasaan menegakkan hukum. Nabi Muhammad hanya mengingatkan umatnya sbb :
““Sesungguhnya akan ada tiga puluh orang pendusta di tengah umatku. Mereka semua mengaku nabi. Padahal, aku adalah penutup para nabi, tidak ada nabi sesudahku.”
Apakah Rasulullah menyuruh pancung mereka karena menyalahi risalah beliau? Tentu tidak. Dalam kapasitas beliau sebagai nabi maka beliau hanyalah MENYAMPAIKAN RISALAH dan tidak menghukum siapa pun yang tidak mau mengikuti risalahnya. Beragama atau mengikuti kebenaran adalah pilihan dan bukan paksaan. Dalam kapasitas sebagai pemimpin negara (jika Madinah dianggap sebagai sebuah negara) maka hukuman baru bisa dilakukan jika ada WARGA NEGARA (bukan hanya umat agama Islam) yang dianggap melanggar hukum atau aturan yang ditetapkan oleh negara. Jadi kita tidak bisa menghukum seseorang karena memiliki keyakinan agama yang berbeda dengan kita tapi kita bisa menghukumnya jika orang tersebut melanggar aturan hukum negara. Jadi ini adalah masalah politik dan hukum kenegaraan.
Nabi palsu yang paling sering disebut-sebut namanya adalah Musailimah bin Tsumamah bin Habib Al-Kadzdzab. Waktu itu dengan kharismanya ia berhasil mendapat pendukung yang banyak. Apakah ia langsung ditangkap karena mengaku sebagai seorang ’nabi’? Tentu saja tidak. Ia tidak bisa dihukum hanya karena mengaku nabi. Pada masa pemerintahan Abu Bakar Musailamah memberontak dan menolak perintah zakat hingga Abu Bakar terpaksa mengirim pasukan untuk memeranginya. Jadi Abu Bakar memeranginya karena Musailamah memberontak dan menolak perintah zakat yang sudah menjadi hukum negara. Sebagai kepala negara (khalifah) Abu Bakar memang memiliki otoritas untuk membuat dan melaksanakan ajaran agama menjadi hukum negara. Melawan ketentuan hukum negara (apalagi memberontak) ya harus dihukum. Baik itu hukum jahiliah maupun hukum negara Islam.
Di Indonesia Anda tidak bisa dihukum hanya karena Anda tidak membayar zakat tapi Anda bisa dijebloskan ke penjara kalau tidak membayar pajak. Zakat tidak masuk dalam hukum positif (negara) tapi pajak ya. Zakat masuk dalam wilayah ’hukum Tuhan’ yang artinya jika umat Islam tidak bayar zakat hukumannya akan diterima nanti di akhirat.
Apakah Lia Eden bisa dikenai pasal penghinaan agama? Ya bisa saja kalau ada pasalnya. Ini kan masalah hukum yang berlaku. Lha wong dulu saja para nabi tersebut bisa dihukum oleh masyarakatnya dengan menggunakan aturan yang berlaku pada saat itu je!. Ini berarti Lia Eden juga bisa dihukum dengan menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Jadi bagaimana sebaiknya? Ya cari saja pasal dalam UU Pidana yang bisa menghukumnya. Kalau ada pasalnya ya bisadihukum kalau tidak ada ya tidak bisa. Kita tidak bisa menghukum Lia Eden hanya karena ia mengaku nabi atau bahkan Tuhan sekali pun KECUALI jika memang ada pasal dalam UU yang menyatakan demikian. Hukum yang ada dalam AlQur’an tidak bisa kita gunakan untuk menghukum (pidana) siapa pun karena itu masuk dalam wiiayah kewenangan hukum Negara. Kita tidak bicara soal ‘wilayah kewenangan hukum Tuhan’ di sini.
Saya hentikan disini tulisan saya ini dan silakan kalau ada teman yang hendak menanggapinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar